Jumat, 18 April 2014



ARTI PENGGADAAN DOKUMEN 


  • Penggadaan menutut kamus besar bahasa Indonesia, berarti proses, cara, pembuatan menggadakan. 
  • Penggadaan juga bisa diartikan usaha memperbanyak atau melipat gandakan beberapa kali. 
  • Jadi penggadaan dokumen adalah suatu perbuatan menggadakan atau memperbanyak dokumen sesuai kebutuhan dengann suatu alat penggadaan sehingga sesuai dokumen aslinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar